[Jakarta (RADARJABODETABEK)] 97 Penegakan hukum di Jakarta Pusat menjadi sorotan dengan terungkapnya modus pencairan kredit fiktif di Bank BRI senilai Rp 122 miliar. Kasus yang mencuat ini melibatkan surat perintah kerja (SPK) fiktif yang digunakan untuk memperolah fasilitas kredit modal kerja.
Modus Pencairan Kredit Bank BRI Rp 122 Miliar Menggunakan SPK Fiktif
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam, 17 November 2025, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Antonius Despinola, menyatakan bahwa bukti kuat telah dikantongi, termasuk dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status para terperiksa menjadi tersangka.
Para Tersangka Dalam Kasus Korupsi Kredit BRI
Tiga individu yang disangka terlibat adalah Frengki Hasoloan Sianturi, seorang Relation Manager di Bank BRI; Maria Lastry Gultom, Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo; serta Li Putri Nazara, Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Surat Perintah Kerja Fiktif sebagai Modus Utama
Penggunaan SPK fiktif menjadi strategi dalam penipuan fasilitas kredit modal kerja. Surat Perintah Kerja (SPK) yang [tidak asli](https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Perintah_Kerja) ini digunakan untuk mengelabui lembaga perbankan agar memberikan pinjaman sebesar Rp 122 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Fenomena surat fiktif kerap terjadi sebagai bagian dari praktik korupsi di berbagai institusi. Kasus serupa pernah diangkat dalam peliputan berita hukum dan perekonomian nasional.
Implikasi dan Dampak Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI
Kasus pencairan kredit menggunakan SPK fiktif tidak hanya mencoreng reputasi Bank BRI sebagai salah satu bank pemerintah terbesar di Indonesia, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan secara umum. Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat, tindakan ini merugikan negara dan melemahkan sistem keuangan yang sehat.
Bank BRI dalam sejarahnya memang pernah menjadi sorotan dalam berbagai permasalahan hukum, seperti yang pernah terjadi dalam laporan penangkapan dan kasus kejahatan yang melibatkan karyawan bank, termasuk yang pernah dibahas secara singkat pada berita kriminal di Jakarta [seperti kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI](https://radarjabodetabek.id/jakarta/kronologi-kepala-cabang-pembantu-bri-diculik-lalu-dibunuh/). Pemberitaan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan penegakan hukum yang ketat.
Penanganan Hukum dan Proses Penyidikan
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja secara intensif untuk mengumpulkan bukti dan mengusut kasus ini. Langkah penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari bertujuan untuk mengamankan proses investigasi lebih dalam.
Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sektor perbankan dan menegakkan prinsip-prinsip keuangan yang sehat agar kasus serupa tidak berulang. Sebagai pembaca yang ingin mendapatkan berbagai perkembangan terkait isu hukum dan perbankan, Anda juga dapat mengikuti kategori Berita Terkini di website kami, yang secara konsisten menghadirkan update seputar berbagai kasus hukum di Indonesia.
Referensi terkait kasus ini juga dapat ditemukan pada laman resmi Tempo.co untuk informasi resmi yang lebih lengkap. Pendalaman mengenai surat perintah kerja sebagai dokumen kerja dapat dibaca lebih jauh di Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Perintah_Kerja
Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempo.co