LMKN: Pencipta Lagu Tak Bisa Seenaknya Tagih Royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pencipta lagu tidak dapat menagih royalti langsung kepada pengguna musik, mengikuti mekanisme hukum yang ketat dan pengelolaan oleh lembaga terverifikasi.
