Jakarta (RADARJABODETABEK) – Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa, 3 Februari 2026, untuk menyoroti peredaran tabung berisi gas tertawa atau N2O yang selama ini dijual bebas di pasaran. Rapat yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan fenomena penyalahgunaan zat ini di kalangan masyarakat, khususnya anak muda.
Gaya Hidup Anak Muda dan Penyalahgunaan Whip Pink
Abdullah, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan dalam rapat bahwa penyalahgunaan Whip Pink erat kaitannya dengan perubahan gaya hidup anak muda masa kini. Menurutnya, produk yang semula dirancang untuk keperluan membuat kue ini kini disalahgunakan sebagai alat untuk mendapatkan efek euforia sesaat, sehingga gas tertawa dalam tabung tersebut menjadi barang yang mudah diakses di pasaran. Ia juga menyoroti tulisan halal yang tertera pada tabung Whip Pink yang justru menimbulkan kesan keliru bagi konsumennya.
Efek dan Tren Penyalahgunaan
Rikwanto, anggota DPR lainnya, menyatakan bahwa penyalahgunaan Whip Pink sudah menjadi tren beberapa waktu terakhir. Gas ini digunakan oleh sebagian kalangan sebagai alat untuk fly, yakni kehilangan kesadaran dan mendapatkan rasa euforia. Ia membandingkan efek Whip Pink dengan lem aibon yang biasa dihisap secara sembarangan, hanya saja Whip Pink lebih banyak digunakan oleh kelas menengah atas karena harga yang relatif lebih tinggi.
Kedudukan Hukum dan Penanganan oleh BNN
Rikwanto, yang juga seorang purnawirawan Polri, mempertanyakan apakah kandungan gas tertawa di Whip Pink bisa dikategorikan sebagai narkotika. Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa zat dalam tabung ini memang biasa digunakan untuk kepentingan medis dan bahan makanan, namun ia mengakui adanya penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat. Karena itu, BNN tidak bisa berpangku tangan dan akan terus bekerja sama dengan berbagai stakeholder terkait untuk menangani masalah ini.
BNN menilai pentingnya perhatian bersama terhadap penyalahgunaan Whip Pink yang berpotensi membahayakan generasi muda serta keamanan masyarakat luas.
Kasus Selegram Lula Lahfah dan Penelusuran Whip Pink
Perhatian publik semakin meningkat setelah kematian selebgram Lula Lahfah yang di apartemennya ditemukan tabung Whip Pink. Meskipun polisi menyatakan tidak ada tindakan pidana dalam kematian tersebut dan keluarga menolak autopsi, kejadian ini menjadi fakta yang menambah kekhawatiran atas penyalahgunaan zat ini.
Kematian Lula yang diduga terkait dengan penggunaan Whip Pink membuka diskusi lebih luas tentang risiko kesehatan dan sosial dari penyalahgunaan bahan yang awalnya diperuntukkan sebagai alat pembantu dapur tersebut.
Pandangan dan Upaya dari Pihak Terkait
Rapat Komisi III DPR dengan BNN ini menunjukkan adanya keseriusan dari lembaga legislatif dalam menangani isu peredaran Whip Pink. Penanganan kasus ini juga relevan dengan isu narkotika dan penyalahgunaan zat yang harus dijawab secara hukum dan sosial. Informasi lebih lengkap terkait isu narkotika dan penanganan dapat dibaca di laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN Wikipedia).
Selain itu, pembaca dapat merujuk pada tulisan terdahulu kami tentang peran legislator dalam pengawasan pemerintahan yang menyoroti bagaimana fungsi pengawasan oleh anggota DPR berlangsung untuk menjaga kepentingan publik.
Dengan rapat ini, DPR dan BNN berharap ada sinergi lebih kuat antar instansi dan pemangku kepentingan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan Whip Pink sekaligus melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif zat terkategori gas tertawa ini.
*Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempodotco*
