Jakarta (RADARJABODETABEK) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyampaikan klarifikasi penting mengenai penugasan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa perwira Polri yang bertugas di luar organisasi resmi tidak menjalankan rangkap jabatan. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 18 November 2025, sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait status jabatan dan remunerasi anggota Polri dalam posisi tersebut.
Penugasan di Luar Struktur Organisasi Polri
Setiap perwira Polri yang diberi tugas di kementerian atau lembaga lain secara resmi telah mengalami mutasi dari jabatan mereka sebelumnya di institusi kepolisian. Proses mutasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi memegang jabatan di Polri selama masa bertugas di luar, meskipun status keanggotaannya tetap aktif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Trunoyudo Wisnu Andiko, “Dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan luar struktur.”
Status Kepegawaian dan Remunerasi
Anggota Polri yang menjalankan tugas di luar institusi kepolisian tetap menerima gaji dari Polri sesuai dengan status kepegawaiannya. Pembayaran gaji ini dilakukan melalui mekanisme internal Polri. Yang membedakan, tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi tempat anggota tersebut bertugas dan disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian atau lembaga terkait. Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi pembayaran remunerasi, karena anggota Polri tidak menerima tunjangan kinerja Polri selama menjalankan tugas di luar struktur kepolisian.
Kelompok Kerja Khusus untuk Implementasi Kebijakan
Dalam rangka memperjelas dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Polri membentuk kelompok kerja (pokja) khusus yang akan menyusun tafsir yang rigid mengenai penempatan anggota aktif Polri di luar struktur organisasi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pokja ini nantinya akan mengidentifikasi serta menentukan kegiatan dan tugas yang dapat dilaksanakan oleh polisi aktif di kementerian dan lembaga lain.
Kelompok kerja ini juga akan mengkaji kementerian dan lembaga mana saja yang tugas pokoknya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian sehingga memungkinkan penempatan anggota Polri aktif. Proses ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penugasan
Kebijakan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia Polri, terutama dalam konteks penempatan anggota di luar struktur organisasi induk. Tidak hanya mencegah rangkap jabatan, tetapi juga memastikan remunerasi dan status kepegawaian jelas serta tidak menimbulkan tumpang tindih penghasilan.
Gabungan langkah-langkah ini mencerminkan adaptasi institusional Polri terhadap dinamika penugasan lintas sektor, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Informasi Terkait dan Referensi Internal
Untuk memahami lebih jauh konteks kebijakan penugasan anggota aktif Polri di luar struktur, pembaca dapat merujuk pada artikel kami sebelumnya terkait kerjasama Polri dengan berbagai instansi yang menguatkan sinergi lintas sektor dalam tugas kepolisian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, informasi mengenai peran dan struktur Polri dapat diperoleh secara rinci di Wikipedia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
*Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempo.co*
