Bogor (RADARJABODETABEK) – Tim kuasa hukum dari penceramah terkenal, Bahar bin Smith, mengumumkan rencana untuk melaporkan balik Fitri Yulita, istri dari korban penganiayaan yang dituduhkan kepada Bahar. Keputusan ini diambil sebagai respons atas laporan Fitri yang menyebabkan Bahar ditetapkan tersangka oleh polisi.
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Pada tanggal 1 Februari 2026, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kasus ini bermula pada 21 September 2025 di Cipondoh, saat seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pengawal kegiatan ceramah Bahar.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Menurut laporan, saat Rida mendekati Bahar untuk bersalaman di acara ceramah, sekelompok orang pengawal mengadang Rida dan membawanya ke sebuah ruangan. Di ruangan itu, Rida mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius. Rida kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihak penyidik sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan serta surat perintah penyidikan sejak 23 September 2025 dan telah mengirimkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke pelapor pada 23 Desember 2025.
Langkah Hukum dari Pihak Bahar bin Smith
Tim kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan akan melaporkan balik Fitri Yulita ke Polres Kabupaten Bogor atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks). Tuduhan ini didasarkan pada Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Pernyataan ini disampaikan oleh M. Ichwan Tuankotta, pengacara dari Bahar, melalui siaran pers pada 2 Januari 2026, menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam menghadapi laporan dari Fitri Yulita.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Bahar bin Smith dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi Bahar bin Smith pada Wikipedia.
Perkembangan Terbaru dan Proses Hukum
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menginformasikan bahwa surat panggilan telah dikirim kepada Bahar bin Smith untuk menghadiri pemeriksaan pada 4 Februari 2026. Pihak penyidik terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi sorotan publik luas, terutama di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Informasi terkait proses penyidikannya dapat dilihat pada kategori Jakarta dan Berita Terkini di Radar Jabodetabek.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi mengenai etika hukum dan mekanisme pembelaan diri yang layak dalam sistem peradilan Indonesia.
Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempodotco
