Bangka Belitung (RADARJABODETABEK) – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Penetapan tersangka yang terjadi pada 22 Desember 2025 ini telah menimbulkan kontroversi dan reaksi dari pihak terkait.
Praperadilan sebagai Upaya Hukum Hellyana
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa kliennya merasa keberatan atas status tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, Hellyana akan menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Zainul, pihaknya telah meminta transparansi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tentang hasil uji laboratorium forensik ijazah yang menjadi dasar penetapan tersangka. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan hingga saat ini.
Dasar Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
Penetapan tersangka terhadap Hellyana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status tersangka Hellyana pada 22 Desember 2025.
Hellyana diduga melakukan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Ia disangka melanggar Pasal 263 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implikasi Hukum dan Upaya Selanjutnya
Kasus ini menimbulkan perhatian luas terutama bagi kalangan politik dan pemerintahan di Bangka Belitung. Pengajuan praperadilan Hellyana menjadi langkah awal untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan berlaku.
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa proses hukum pendahuluan seperti praperadilan merupakan mekanisme yang dapat memastikan hak-hak hukum seseorang terlindungi. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidik.
Referensi dan Tautan Terkait
Untuk memahami lebih dalam mengenai praperadilan, pembaca dapat merujuk ke halaman Wikipedia tentang Praperadilan. Selain itu, informasi terkait dengan sistem pendidikan nasional juga dapat ditemukan di Sistem Pendidikan Nasional Indonesia.
Berita terkait dengan kebijakan pemerintahan dan hukum di Jakarta juga dapat dilihat di artikel kami sebelumnya, Mengapa Klaim Prabowo Tentang Tingkat Pengangguran Diragukan, untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas mengenai dinamika politik dan hukum.
*Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempodotco*
