Jakarta (RADARJABODETABEK) – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan perintah penting kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukan rasionalisasi jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis pada Rabu, 15 Oktober 2025, Prabowo meminta agar jumlah BUMN yang semula mencapai sekitar 1.000 unit dapat dipangkas menjadi hanya sekitar 200 hingga 240 perusahaan.
Pemangkasan Jumlah BUMN: Upaya Efisiensi dan Optimalisasi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merasionalisasi struktur BUMN agar lebih efisien dan produktif. Prabowo meyakini bahwa pemangkasan tersebut akan mampu mendorong peningkatan kinerja dan hasil bisnis BUMN, dengan peningkatan imbas hingga 1-2 persen secara keseluruhan.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai lembaga pengelola investasi pelat merah kini bertugas mengonsolidasikan perusahaan milik negara agar lebih fokus dan memiliki daya saing yang lebih tinggi, sekaligus menghindari duplikasi dan tumpang tindih bisnis antar BUMN.
Standar Internasional dan Perekrutan Talenta Profesional Asing
Selain memangkas jumlah BUMN, Prabowo juga menekankan pentingnya menjalankan BUMN dengan standar internasional. Untuk itu, ia sudah menginstruksikan Danantara untuk mencari talenta terbaik, termasuk membuka kesempatan bagi profesional asing untuk menjadi pimpinan BUMN. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah mengubah regulasi agar ekspatriat atau non-Warga Negara Indonesia dapat memimpin perusahaan pelat merah di tanah air.
Langkah ini sejalan dengan inovasi dalam tata kelola perusahaan negara yang ingin mengintegrasikan keahlian global demi meningkatkan efektivitas dan daya saing di pasar dunia.
Perlunya Pemimpin Politik Memahami Ekonomi dan Bisnis
Dalam dialognya bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, Prabowo juga menyinggung pentingnya pemimpin politik untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek ekonomi dan bisnis agar dapat mengambil kebijakan yang rasional dan berbasis data. Ia mengatakan bahwa selama ini sering terjadi keterputusan antara pelaku ekonomi dengan pejabat politik, yang terkadang menghindari angka dan fakta bisnis.
Fungsi ini penting untuk memastikan kebijakan yang bijaksana dan implementasi yang efektif dalam mengelola BUMN sebagai instrumen strategis nasional.
Revisi Undang-Undang BUMN: Menciptakan Tata Kelola Baru
Sejalan dengan restrukturisasi BUMN, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Revisi ini mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) yang memisahkan fungsi regulasi dan pengelolaan.
Beberapa poin utama revisi UU BUMN meliputi pelarangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di berbagai posisi di BUMN, pengelolaan dividen saham oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden, dan pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola BUMN dan menjadikan perusahaan pelat merah lebih transparan dan akuntabel.
Referensi dan Keterkaitan
Bagi yang ingin memahami lebih dalam mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Wikipedia menyediakan informasi lengkap terkait definisi, sejarah, dan peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional.
Sementara itu, pengembangan dan perubahan kebijakan BUMN ikut berpengaruh terhadap berbagai sektor ekonomi yang juga dibahas dalam artikel terkait Bos Danantara Pastikan Tantiem Direksi Komisaris BUMN Dihapus yang pernah kami publikasikan.
Kebijakan ini sangat krusial mengingat peran BUMN dalam pembangunan dan stabilitas ekonomi Indonesia, serta upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola sesuai standar global.
Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempodotco
