Jakarta (RADARJABODETABEK) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil disambut positif oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti. Dalam pandangannya, kebijakan ini tidak hanya tepat, tetapi juga berhubungan erat dengan masalah hukum tindak pidana korupsi.
Larangan Polisi Aktif Menjabat di Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa polisi aktif tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kepala Polri, kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan ini disampaikan pada 13 November 2025 sebagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan keuangan negara.
Potensi Gaji Ganda dan Korupsi
Menurut Abdul Fickar, salah satu masalah utama dalam menempatkan polisi aktif di jabatan sipil adalah penerimaan gaji ganda. Polisi tersebut memperoleh gaji dari tugas kepolisian sekaligus gaji dari posisi sipil mereka. Fenomena ini secara jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Fickar menegaskan, “Ini jelas merugikan keuangan negara, dan dalam keadaan normal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.” Hal ini memperlihatkan bahwa penempatan personel Polri tanpa memutus status aktif mereka merupakan sebuah modus meraup keuntungan ganda yang tidak adil dan berbahaya bagi integritas anggaran negara.
Indikator Ekonomis dan Sosiologis Korupsi
Penugasan polisi aktif ke jabatan sipil tanpa melepas status aktifnya sekaligus merupakan indikator korupsi baik secara ekonomis maupun sosiologis. Sebab, negara melakukan pembayaran dua kali untuk satu orang yang fakta menjadi beban ganda anggaran pemerintah.
Situasi ini mengingatkan pada konsep keadilan fiskal yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana juga termaktub dalam Undang-undang Keuangan Negara. Dengan meninjau kembali tata kelola jabatan sipil dan kepolisian, diharapkan pencegahan tindakan korupsi dapat diperkuat.
Data Personel Polri di Jabatan Sipil dan Dampaknya
Sebuah fakta penting terungkap dalam persidangan di MK, yakni terdapat setidaknya 4.351 anggota polisi yang bertugas di jabatan sipil. Dalam mutasi Kapolri pada Februari 2025, 10 perwira tinggi diangkat ke jabatan sipil. Hal ini menunjukkan skala penempatan yang cukup besar dan berpotensi menghabiskan anggaran negara secara signifikan.
Menurut Fickar, “Jadi bisa dibayangkan berapa uang negara dihambur-hamburkan.” Pernyataan ini menyoroti kebutuhan mendesak melakukan pemeriksaan dan penyusunan regulasi yang lebih ketat terhadap penempatan pejabat polisi aktif pada jabatan sipil.
Polisi Aktif di Pucuk Pimpinan Lembaga Negara
Tidak hanya di jabatan sipil biasa, penempatan personel polisi aktif juga terjadi pada posisi strategis lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contohnya adalah Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto yang menjabat Ketua KPK. Posisi ini masih diizinkan dalam kerangka hukum menurut Pasal 19 Ayat 4 Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Penempatan ini menimbulkan perdebatan terkait independensi lembaga antirasuah dan potensi benturan kepentingan yang harus dicermati lebih jauh oleh publik dan pembuat kebijakan.
Implikasi Hukum dan Regulasi Ke Depan
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah dan Polri harus melaksanakan aturan secara konsisten, memastikan bahwa polisi aktif tidak kembali menduduki jabatan sipil tanpa melepas status aktifnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola birokrasi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang tindak pidana korupsi, dapat dilihat di Wikipedia Korupsi.
Bagi pembaca yang ingin mengetahui perkembangan terkait kebijakan mutasi pejabat Polri, silahkan kunjungi artikel kami sebelumnya mengenai mutasi dan kebijakan pejabat.
Penegakan aturan ini menjadi tonggak baru yang diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperbaiki kualitas birokrasi di tanah air.
Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi TV Polri
