Youtube Thumnail image of : Nadiem Didakwa Merugikan Negara Rp 2,1 T

Nadiem Didakwa Merugikan Negara Rp 2,1 T

Jakarta (RADARJABODETABEK) – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026, dengan dakwaan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dakwaan dan Fakta Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook oleh Nadiem Anwar Makarim

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady, Nadiem dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menyebutkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 yang berasal dari pengadaan program digitalisasi pendidikan khususnya laptop Chromebook.

Angka kerugian tersebut didukung oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 4 November 2025. Selain itu, Nadiem juga didakwa terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan, dengan nilai sebesar US$ 44.054.426 setara Rp 621,38 miliar berdasarkan kurs waktu itu.

Peran dan Tudingan Jaksa terhadap Nadiem dan Rekan-Rekannya

Menurut jaksa penuntut umum, Nadiem tidak bertindak sendiri. Ia bekerjasama dengan sejumlah pejabat dan staf kementerian, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam (Konsultan Kemendikbud), Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih (Direktur SMP Kemendikbud pada periode 2020-2021), serta Jurist Tan (Staf Khusus Menteri). Mereka diduga bersama-sama melakukan pengadaan sarana teknologi tanpa melalui proses perencanaan yang tepat dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menilai bahwa proses pengadaan ini tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan yang akurat di sektor pendidikan dasar dan menengah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hal ini menimbulkan kegagalan implementasi program yang ditargetkan.

Penetapan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 dilakukan tanpa survei yang dapat dipertanggungjawabkan, yang kemudian menjadi dasar penganggaran tahun-tahun berikutnya. Selain itu, pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020-2022 dilakukan tanpa evaluasi harga dan referensi harga yang valid.

Dampak Kerugian Negara dan Implikasi Hukum

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini tentu menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Wikipedia – Korupsi di Indonesia, korupsi dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, penegakan hukum yang kuat menjadi kunci dalam memberantas praktik-praktik merugikan negara.

Kasus Nadiem ini juga berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan, yang sejatinya bertujuan mendukung digitalisasi dan peningkatan kualitas pendidikan. Untuk memahami lebih jauh tentang digitalisasi pendidikan, pembaca dapat merujuk pada artikel kami Program MBG dan Anggaran Pendidikan 2026 yang membahas alokasi dana pendidikan dan teknologinya.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dan tata kelola proyek pemerintah yang sering menjadi sumber masalah korupsi. Evaluasi menyeluruh dan peningkatan pengawasan menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Reaksi Publik dan Perspektif Pendidikan Indonesia

Sambil menunggu proses hukum berjalan, masyarakat luas menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama dalam konteks bagaimana program digitalisasi pendidikan dijalankan. Implementasi teknologi harus transparan dan efektif agar manfaatnya dirasakan merata, terutama di daerah yang paling membutuhkan.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi bagi para pengambil kebijakan dan masyarakat untuk meninjau kembali mekanisme pengadaan dan pengelolaan dana publik, serta pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan pendidikan.

Lebih lanjut, pembaca yang tertarik dapat melihat laporan terkait evaluasi anggaran pendidikan di Radar Jabodetabek – Program MBG.

*Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempo.co*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *