Youtube Thumnail image of : Mengapa Penghinaan Terhadap Presiden Masih Ada di KUHP Baru

Mengapa Penghinaan Terhadap Presiden Masih Ada di KUHP Baru

Jakarta (RADARJABODETABEK) – Sejak pemerintah Indonesia menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru secara nasional pada tanggal 2 Januari 2026, muncul pertanyaan terkait keberadaan ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dalam peraturan pidana baru tersebut. Meskipun KUHP baru merupakan hasil revisi dan modernisasi sistem hukum pidana nasional, aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden ternyata masih dipertahankan.

Apa Isi Ketentuan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru?

Pasal-pasal KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden mengandung larangan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan atau pernyataan yang dianggap menurunkan kehormatan atau martabat Presiden Republik Indonesia atau pejabat tinggi negara lainnya. Ketentuan ini merupakan kesinambungan dari aturan lama yang diwariskan dari masa kolonial, dengan tujuan untuk menjaga wibawa dan kehormatan kepala negara sebagai symbol persatuan.

Mengapa Aturan Ini Tetap Dipertahankan?

Beberapa alasan mendasari tetap dipertahankannya aturan tersebut, di antaranya adalah perlindungan terhadap institusi kepresidenan yang menjadi pilar dan simbol negara Indonesia. Secara lebih luas, penghinaan terhadap pejabat negara dapat dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas dan keamanan nasional. Namun demikian, hal ini menimbulkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi.

Implikasi Hukum dan Kritik Masyarakat

Menurut para ahli hukum pidana, aturan penghinaan terhadap Presiden di KUHP baru harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas agar tidak menimbulkan efek mengekang kebebasan berekspresi. Dalam konteks demokrasi, kritik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, adalah bagian penting dari pengawasan rakyat terhadap pemerintah. Namun ketentuan ini juga membuktikan warisan hukum kolonial yang perlu terus dikaji ulang agar selaras dengan hak asasi manusia.

Untuk pemahaman lebih lengkap tentang sistem hukum pidana di Indonesia, Anda dapat membaca referensi lebih lanjut di Wikipedia tentang KUHP.

Selain itu, pembaca yang tertarik dapat menemukan sejumlah artikel terkait di situs kami, misalnya penegakan KUHAP baru dan aturan penangkapan yang semakin ketat, sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kesimpulan

Pemberlakuan KUHP baru di Indonesia menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional, namun tidak serta merta menghapus aturan lama yang dianggap penting, seperti ketentuan penghinaan terhadap Presiden. Hal ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan antara perlindungan wibawa negara dan demokrasi yang terbuka terhadap kritik. Diskursus terus berjalan di masyarakat dan kalangan akademisi untuk menemukan formula hukum yang ideal.

Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *