Youtube Thumnail image of : Kebebasan Berpendapat Menyempit di KUHAP dan KUHP Baru | Tukang Kupas Perkara

Kebebasan Berpendapat Menyempit di KUHAP dan KUHP Baru | Tukang Kupas Perkara

Jakarta (RADARJABODETABEK) – Pada 2 Januari 2026, berlaku secara resmi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu sorotan utama pada KUHP baru ini adalah keberadaan pasal yang dipandang mengancam kebebasan berpendapat, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang masih eksis. Selain itu, KUHAP baru meningkatkan kewenangan aparat penegak hukum, menimbulkan perdebatan mengenai implikasi terhadap hak asasi manusia.

Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat

Perubahan dalam KUHP menampilkan pasal-pasal kontroversial, di antaranya adalah pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden yang kini masih diatur secara ketat. Pasal ini berpotensi digunakan untuk membatasi kritik terhadap pejabat negara, hal yang dianggap mengurangi ruang kebebasan politik dan berekspresi yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 mengenai hak atas kebebasan berpendapat secara lisan dan tulisan (Kebebasan Berpendapat – Wikipedia).

Dalam konteks demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah mekanisme penting untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Namun, pasal-pasal tersebut bisa saja dipandang sebagai instrumen hukum yang mempersempit diskursus publik dan mengancam demokrasi Indonesia.

Kewenangan Ekstra Aparat Penegak Hukum dalam KUHAP Baru

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan tambahan kewenangan kepada aparat hukum terutama dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa melanggar hak-hak tersangka dan terdakwa. Kewenangan ekstra ini perlu diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak merugikan prinsip keadilan dan perlindungan hukum terhadap warga negara yang menjadi subjek hukum.

Fenomena ini juga terkait dengan perdebatan di lembaga legislatif dan organisasi masyarakat sipil mengenai kebutuhan untuk memperbaiki sistem hukum tanpa mengorbankan hak asasi manusia. Salah satu sumber terpercaya untuk memahami wacana ini adalah kanal YouTube Tempo.co yang mengulas perubahan ini secara mendalam melalui program “Tukang Kupas Perkara”.

Kontroversi dan Reaksi Masyarakat

Hingga kini, pasal-pasal di KUHAP dan KUHP baru yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat telah menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga pengamat hukum. Mereka menyerukan agar pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap pasal-pasal tersebut guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pembungkaman kritik yang konstruktif.

Penting untuk membaca serta memahami lebih lanjut berbagai aspek hukum pidana yang baru ini, termasuk bagaimana hal tersebut berdampak terhadap kebebasan sipil. Situs Radar Jabodetabek menyediakan berita terkini terkait fungsi DPR dan proses legislasi yang relevan dalam konteks ini.

Kesimpulan

Menempatkan kembali ketentuan pidana dalam KUHAP dan KUHP baru seharusnya tidak mengesampingkan prinsip kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia. Keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan sipil adalah fondasi penting yang harus dijaga oleh setiap negara demokratis. Wawasan dari berbagai ahli dan sumber media resmi seperti Tempo dan Radar Jabodetabek membantu meningkatkan pemahaman publik terhadap isu ini.

Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempodotco

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *