Youtube Thumnail image of : Gubernur Pramono Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Gubernur Pramono Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Jakarta (RADARJABODETABEK) – Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan rencana pelarangan perdagangan daging hewan non-ternak, khususnya daging anjing dan kucing, di wilayah ibu kota Jakarta. Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 13 Oktober 2025, di Balai Kota Jakarta sebagai langkah konkret Pemerintah Provinsi Jakarta menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk menjadikan Jakarta sebagai “dog meat free city” atau bebas dari konsumsi daging anjing.

Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Gubernur Pramono menegaskan bahwa konsumsi daging anjing tidak diperbolehkan di Jakarta dan pelarangan ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang diperkirakan akan selesai dalam waktu satu bulan. Saat ini, penyusunan draf regulasi sedang dalam proses oleh staf Balai Kota sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan ini.

Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Pergub tersebut akan mengacu pada dua undang-undang penting, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua undang-undang ini secara eksplisit melarang konsumsi daging anjing, sehingga Jakarta mengambil langkah tegas menegakkan peraturan tersebut demi menjaga kesehatan dan etika budaya di masyarakat.

Implementasi dan Penegakan Pergub

Setelah pergub diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jakarta bersama aparat pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penegakan larangan di lapangan. Langkah ini penting untuk menjamin kepatuhan dan mencegah perdagangan ilegal yang mencemari citra ibu kota.

Kolaborasi dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia

Gubernur Pramono menyatakan bahwa ide pembentukan pergub ini muncul setelah pertemuan dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Organisasi ini merupakan kelompok advokasi yang fokus pada perlindungan hewan dan berupaya menghentikan perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia secara luas.

Analogi dan Perspektif Sosial

Pelarangan ini tidak hanya merupakan langkah hukum, tetapi juga menyinggung aspek kemanusiaan dan budaya yang berkembang di masyarakat modern Jakarta. Seperti halnya peraturan terkait ketahanan pangan yang mengutamakan keamanan dan kesejahteraan umum, larangan konsumsi daging anjing dan kucing akan memperkuat upaya menjaga nilai kehidupan berkelanjutan dan etika sosial.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya menghapus peredaran daging yang dianggap kontroversial dan berisiko, mengingat anjing dan kucing merupakan hewan yang dekat dengan manusia sebagai hewan peliharaan. Selain itu, tindakan ini sejalan dengan upaya global dalam perlindungan hewan serta kesehatan masyarakat.

Peran Undang-Undang dalam Melindungi Konsumen dan Hewan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menitikberatkan pada keamanan, mutu, dan gizi pangan yang beredar di Indonesia, termasuk larangan atas bahan pangan tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagai bagian dari upaya pengendalian zoonosis dan kesejahteraan hewan.

Dengan berlandaskan aturan tersebut, upaya larangan perdagangan daging anjing dan kucing oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi bukti implementasi hukum yang tegas dan terarah untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta menjadi langkah strategis yang mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu kesehatan, kesejahteraan hewan, dan norma sosial masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan citra Jakarta sebagai kota yang progresif dan ramah lingkungan semakin kuat.

Selanjutnya, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar pelarangan ini berjalan efektif dan diterima oleh semua pihak. Langkah ini pun dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam membangun kebijakan perlindungan hewan yang berbasis hukum nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, baca juga artikel terkait kami mengenai ketahanan pangan.

Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempodotco

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *