Youtube Thumnail image of : DPR Tegaskan KUHAP Baru Atur Penangkapan-Penggeledahan Lebih Ketat

DPR Tegaskan KUHAP Baru Atur Penangkapan-Penggeledahan Lebih Ketat

##h1##DPR Tegaskan KUHAP Baru Atur Penangkapan-Penggeledahan Lebih Ketat##/h1##

##h2##Jakarta (RADARJABODETABEK) – DPR RI menegaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dengan ketentuan yang lebih ketat, untuk menjamin prosedur hukum yang sah dan melindungi hak-hak warga negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Rabu, 19 November di Jakarta.##/h2##

##h3##Latar Belakang dan Isu Kontroversial KUHAP Baru##/h3##
KUHAP baru sempat menjadi sorotan publik karena adanya isu bahwa penyelidik memiliki kewenangan luas, termasuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan sebelum tindak pidana dikonfirmasi. Isu ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, Habiburokhman secara tegas membantah isu tersebut dan menjelaskan bahwa semua tindakan tersebut dilakukan hanya untuk kepentingan penyidikan dan diatur dengan syarat yang ketat. Ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum yang diatur dalam KUHAP, yang juga diatur dalam hukum acara pidana di berbagai negara.

##h3##Ketentuan KUHAP Baru Tentang Penangkapan dan Penggeledahan##/h3##
Berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan tertentu yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.

Selain itu, tindakan tersebut harus didasarkan pada bukti awal yang cukup dan harus mendapat persetujuan dari otoritas berwenang. Tindakan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar dapat dibatalkan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hukum acara pidana di Indonesia, dapat dibaca di halaman resmi [KUHAP Wikipedia](https://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Acara_Pidana).

##h3##Implikasi dan Harapan Terhadap KUHAP Baru##/h3##
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Hal ini penting mengingat peran legislatif dalam mengawasi jalannya hukum agar tetap berada pada koridor yang benar.

Sebagai referensi tambahan, berita terkait penguatan sistem hukum dan pengawasan aparat dapat dilihat pada artikel kami sebelumnya tentang [Peran DPR dalam Pengawasan Hukum](https://radarjabodetabek.id/jakarta/pesan-dpr-ke-calon-hakim-mk-jangan-menghantam-kami/).

##h3##Kesimpulan##/h3##
Pernyataan resmi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan keleluasaan sembarangan pada penyelidik untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Semua tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ketat demi melindungi hak-hak warga negara dan menjaga integritas penyidikan.

Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam memperbaiki tata kelola hukum di Indonesia demi terciptanya keadilan yang mendasar dan perlindungan hukum yang kuat.

*Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi ANTARA*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *