Youtube Thumnail image of : Bagaimana Aturan soal Pengadaan Sepeda Motor MBG

Bagaimana Aturan soal Pengadaan Sepeda Motor MBG

Jakarta (RADARJABODETABEK) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa pengadaan puluhan ribu sepeda motor listrik untuk menunjang kegiatan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 7 April 2026.

Pengadaan Sepeda Motor dalam Rangka Program MBG

Program MBG merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memastikan penyediaan makanan bergizi secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam mendukung kelancaran distribusi dan operasional program ini, BGN mengusulkan pengadaan sepeda motor listrik sebagai sarana transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.

Aturan Pengadaan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Dadan Hindayana menjelaskan bahwa mekanisme pembelian kendaraan ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Skema yang dipakai adalah Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), yang memungkinkan pengaturan anggaran dan realisasi pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran berlanjut ke tahun berikutnya tanpa melanggar ketentuan keuangan negara.

Skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)

Secara singkat, RPATA merupakan mekanisme yang memberikan kelonggaran administrasi untuk pekerjaan yang memang telah direncanakan dan dialokasikan dalam anggaran tahun berjalan, tetapi penyelesaian serta pembayarannya baru dapat dilakukan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam konteks pengadaan sepeda motor MBG, hal ini berarti bahwa anggaran telah dianggarkan pada tahun 2025, sementara proses administrasi dan pembayaran dilaksanakan pada tahun 2026.

Skema ini penting untuk menjaga kesinambungan program serta menghindari penghambatan administratif yang sering terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan RPATA, proyek-program vital seperti MBG dapat berjalan tanpa terganggu oleh batas waktu administratif tahunan.

Kepatuhan dan Transparansi dalam Pelaksanaan Program MBG

Kepala BGN juga memastikan bahwa seluruh proses pengadaan sepeda motor listrik berlangsung transparan dan akuntabel, sesuai standar pengelolaan keuangan negara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program sosial yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

Untuk sumber resmi terkait program MBG dan pengadaan yang berjalan, pembaca dapat meninjau laporan mendalam di Radar Jabodetabek tentang anggaran pendidikan 2026 terkait MBG.

Lebih lanjut, bagi yang ingin memahami lebih jauh tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dapat membaca penjelasan resmi di Wikipedia.

Dengan pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan maksimal dengan dukungan sarana transportasi yang memadai guna menjangkau masyarakat luas.

Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Tempodotco

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *