Youtube Thumnail image of : Amnesty: Prajurit TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Amnesty: Prajurit TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Jakarta (RADARJABODETABEK) – Amnesty International Indonesia mengeluarkan kritik tajam terhadap kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengenakan seragam tempur di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang tersebut membahas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa, 6 Januari 2026. Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menilai, kehadiran militer di ruang sidang merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum dan dapat mengancam independensi peradilan.

Kritik Keras dari Amnesty International Indonesia

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah sebagai alat negara di sektor pertahanan dan bukan sebagai keamanan dalam persidangan. Usman menyatakan, “TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer.” Pernyataan ini mempertegas batas peran militer yang harus dipisahkan dari proses penegakan hukum sipil demi menjaga prinsip kemerdekaan peradilan.

Persidangan yang berintegritas dan adil harus menyediakan ruang sidang yang bebas dari segala bentuk tekanan, termasuk tekanan psikologis yang bisa ditimbulkan oleh kehadiran personel militer dalam pakaian tempur. Amnesty menilai bahwa keberadaan tentara berseragam tempur dalam ruang sidang tidak hanya menimbulkan intimidasi terhadap majelis hakim, tetapi juga kepada para saksi, terdakwa, dan tim penasihat hukum.

Langkah Ketua Majelis Hakim dan Implikasi Hukum

Ketua Majelis Hakim yang kemudian meminta mundurnya personel TNI dari ruang sidang dinilai sebagai tindakan yang tepat. Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran militer di ruang sidang umum dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur keamanan dan ketertiban di pengadilan.

Amnesty International juga menolak alasan Kejaksaan yang menggunakan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan sebagai dasar penugasan pengamanan militeristik tersebut. Organisasi ini menegaskan bahwa MoU semacam itu tidak memiliki daya ikat terhadap lembaga peradilan yang harus independen dan bebas dari pengaruh militer. Laporan terkait korupsi dan proses peradilan dapat menimbulkan berbagai kontroversi jika independensi tidak dijaga dengan ketat.

Politik Pengamanan dan Normalisasi Militerisme

Keengganan Kejaksaan untuk meminta pengamanan dari Kepolisian justru dinilai mengandung nuansa politis dalam penanganan perkara. Hal ini juga mencerminkan konflik berkepanjangan antara Kejaksaan dan Polri yang berpotensi mengaburkan netralitas proses hukum.

Fenomena kehadiran tentara dalam proses hukum sipil ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya menegaskan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme. Keterlibatan militer dalam urusan birokrasi sipil, termasuk di ruang sidang, dinilai oleh Amnesty sebagai bentuk normalisasi militerisme yang meresahkan.

Peran Militer dalam Sistem Hukum Indonesia

Menurut Undang-Undang dasar Indonesia, TNI memiliki peran utama di bidang pertahanan negara, berbeda secara tegas dengan tugas kepolisian sipil yang mengurusi keamanan domestik dan pengamanan proses hukum. Penggunaan TNI dalam sidang hukum sipil bukan saja menabrak norma hukum, tapi bisa mengancam prinsip utama negara hukum, khususnya independensi dan keadilan dalam peradilan.

Bicara soal militerisme dan peran militer dalam pemerintahan sipil, pembaca dapat merujuk pada artikel sejarah dan politik militer di Wikipedia mengenai militerisme untuk informasi lebih lanjut.

Untuk perspektif lain terkait demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, pembaca dapat melihat penjelasan dalam laporan sebelumnya di Radar Jabodetabek tentang konflik lembaga penegak hukum.

Kritikan dari Amnesty International ini mempertegas perlunya batas tegas antara militer dan urusan sipil demi menjamin prinsip-prinsip negara hukum yang adil dan independen.

Sumber: RADARJABODETABEK, YouTube Channel resmi Amnesty International Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *